Oknum PNS Pemkab OKU Timur Bawa Sabu Terancam Sanksi Terberat

Oknum PNS Pemkab OKU Timur Bawa Sabu Terancam Sanksi Terberat

ilustrasi-foto ist-

OKU TIMUR-OKES.NEWS - Sanksi berat menanti oknum PNS AR (48) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawa narkoba di Pemkab OKU Timur.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Timur Sutikman, Spd MM. Sanksi berat tersebut kata Sutikman bisa sampai ada pemecatan. 

Menurutnya, jika kasus oknum PNS Pemkab OKU Timur ini naik ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka sanksi terberat bisa diberhentikan.

"Jadi kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum. Jika direhabilitasi maka kita akan lakukan pembinaan. Namun jika naik ke pengadilan dan hasilnya dinyatakan bersalah maka sanksi terberatnya pemberhentian," tuturnya.

Untuk itu kata dia, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum.

BACA JUGA:11.274 ASN dan 5.716 TNI/Polri Pindah Tugas ke IKN

"Sekarang masih di proses hukum dari pihak kepolisian. Jadi kita masih menunggu hasilnya apakah di rehap atau naik ke pengadilan," kata Sutikman yang juga kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia OKU Timur.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab OKU Timur M Yakub SKM mengatakan, bahwa terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab OKU Timur yang ditangkap anggota kepolisian pihaknya menyerahkan semua kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Bikin Malu Instansi, Oknum ASN OKU Timur Ditangkap Narkoba

"Selanjutnya kita lihat hasil keputusannya seperti apa. Kemudian baru kita akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang disiplin ASN," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: