Ada 4 Kades Aktif di OKU Wajib Mengundurkan Diri, Berikut Daftarnya

Ada 4 Kades Aktif di OKU Wajib Mengundurkan Diri, Berikut Daftarnya

Ilustrasi--

OKU - OKES.NEWS, Setidaknya ada 4 orang kepala desa di kabupaten Ogan Komering Ulu (oku) yang masih aktif diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kades-kades ini terdapat di empat desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. 

4 kades di OKU yang wajib mengundurkan diri diantaranya adalah Kades Tanjung Kemala Sapriyanto, Kades Lekis Rejo Sularno, Kades Raksa Jiwa Yunizar dan terakhir kades SP5/Makarti Tama Abdul Ghafur.

Para kades ini Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, Nanang Nurzaman menuturkan penyebab mundurnya para kades di kabupaten ini disebabkan  aturan yang berlaku.

BACA JUGA:3 Karakter Suku Paling Disegani dan Ditakuti, Benarkah Suku Komering Mudah Tersingung? No 1 Jangan Ditantang!

BACA JUGA:Incar Kasus Penyaluran PMI Ilegal, Polres OKU Bentuk Satgas TPPO

“Gara-gara ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024, empat kepala desa (kades) aktif di Kabupaten OKU mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman.

Menurut Nanang, sesuai aturan, bagi kades yang maju pada Pileg,  yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. Sabtu (16/6).

Hal itu dikarenakan, kades merupakan perangkat negara di tingkat desa. "Mereka sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke kami," tegas Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman.

BACA JUGA:MIRIS! Siswa SD di Kabupaten OKI 8 Bulan Belajar di Lantai Tanah, Sekolah Nyaris Roboh

BACA JUGA:Kronologi Pemotor Kecelakaan Maut di Muara Enim Ternyata Mahasiswa Asal Baturaja jadi Korban Tewas Tabrak Lari

Nanang mengatakan, dalam proses pengajuan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 dan Pasal 15 dijelaskan bahwa Bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan, melalui partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri.

Keputusan pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

“Pemberhentian empat kades yang akan nyaleg masih dalam proses,”tandas Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: