Kasus Bawaslu OKU Selatan Tunggu Jadwal Sidang

 Kasus Bawaslu OKU Selatan Tunggu Jadwal Sidang

--

PALEMBANG- Jaksa Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2021, yang merugikan negara sebesar 3,3 Miliar ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

Ketiga tersangka yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Selatan.

Lalu Heri Afrizom sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan.

BACA JUGA:NGERI!! Cari Rongsokan di Sungai, Abu Bakri Temukan Barang Berbaya untuk Perang

“Ya, betul, berkas perkaranya ketiga terdakwa sudah kita limpahkan, Kamis 22 Juni 2023 (kemarin),” kata Juloa Rachman SH MJ, Kasipidsus Kejari OKU Selatan, Jumat 23 Juni 2023

Ia mengatakan jika saat ini, JPU tinggal menunggu jadwal sidang untuk tiga tersangka di PN Palembang Kelas IA Khusus.

“Dakwaan ketiganya sudah siap, tinggal kita menunggu jadwal persidangannya saja,” ujarnya.

Juloa menjelaskan jika penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2023.

BACA JUGA:Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifkat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Saat penyidikan kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu selama periode tahun 2019-20221, dari APBD OKU Selatan, yang total anggarannya sebesar Rp15 miliar.

“Nah hasil penyidikan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar,” ujarnya

BACA JUGA:Banyak yang masih salah kaprah dimana Negara yang berjuluk 1001 malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumatera ekspres.id