CATAT!!! PAUD Hingga SMA Tak Wajib Wisuda ini arahan Kemendikbudristek loh

CATAT!!! PAUD Hingga SMA Tak Wajib Wisuda ini arahan Kemendikbudristek loh

ilustrasi-foto ist-

PAUD Hingga SMA Tak Wajib Wisuda

JAKARTA, OKES.NEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan wisuda tak wajib dilakukan untuk tingkat PAUD, TK, SD hingga SMA sederajat.  

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023. Tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang diteken Jumat (23/6).

"Dengan hormat kami mengimbau saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:1724 Pelamar Terdaftar di Job Fair OKU Raya 2023

BACA JUGA:Sholat Ied Muhammadiyah di OKU Lebih Awal, Potong Korban Barengan, Berikut Lokasinya

Kemendikbudristek juga mengimbau agar kegiatan wisuda tingkat PAUD hingga SMA sederajat tidak membebani orang tua.

“Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang wajib untuk di lakukan, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali murid,” lanjut tulis surat edaran itu.

Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta agar semua kegiatan di tingkat pendidikan tersebut melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA:CEO SEG-RB Dr Muslimin dan Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu Wisuda

“Pastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah Anda melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid,” imbuhnya.

Kemendikbudristek juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di daerahnya. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan.

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pelayanan kepada murid,” tambah isi surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Bunda PAUD OKUS Terima Penghargaan Kemendikbud, Begini Prosesnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: