Inilah Bantahan G Plate Saat Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakpus
--
Plate Bantah Dakwaan Jaksa Saat Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakpus
OKES- JAKARTA - Inilah bantahan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terhdap dakwaan yang diterimanya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Cara Download Harry Potter: Magic Awakened (Android dan IOS, PC) Gratis Launching di Indonesia
Ya, bantahan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Johnny G Plate setelah dirinya ditanya lansung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Apakah Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?," tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate.
"Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab terdakwa Johnny G Plate. yang juga , kader dari Partai NasDem ini.
G Plate benar-benar mengerti atas dakwaan yang didengarnya dari suara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa Johnny G Plate membantah bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
Mendengar jawaban Johnny G Plate, Hakim Fahzal pun tidak ingin ambil pusing. Dia mengatakan terkait benar atau tidaknya, akan dibuktikan pada sidang lanjutan mendatang.
"Nantilah soal melakukannya tidak melakukan, nantilah yang penting mengerti?," tanya Hakim Fahzal kembali. "Saya mengerti. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny kembali.
BACA JUGA:Penyaluran BBM dan LPG Aman
Diketahui, Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu. "JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka. "Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," tandasnya.
Berita ini terbit di disway.id dengan judul: bantah-dakwaan-jaksa-johnny-g-plate-nanti-saya-akan-buktikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: