Aan Andesta Ditangkap Diduga Penimbun BBM Oplosan di OKU Timur Sumsel

 Aan Andesta Ditangkap Diduga Penimbun BBM Oplosan di OKU Timur Sumsel

TANGKAP: Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur sedang memeriksa rumah Aan yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan BBM. (Foto: ist)--

Aan Andesta Ditangkap Diduga Penimbun BBM Oplosan di OKU TImur Sumsel

MARTAPURA -OKES.NEWS - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menangkap diduga penimbun dan pengoplos  BBM Jenis pertalite  Aan Andesta (27), warga  Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.

Barang bukti yang yang diamankan dari tersangka sebanyak 52 jerigen plastik  berukuran 35 liter. Masing-masing jerigen berisi 34 liter  pertalite yang diduga oplosan dari minyak mentah.

Satu jerigen  ukuran 35 liter  yang berisikan  34 liter  pertalite. Satu botol plastik yang berisi cairan warna biru yang digunakan sebagai bahan  campuran BBM jenis pertamax. Selama ini tersangka berkedok menjual solar untuk masyarakat. Untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersebut.

Penangkapan tersangka berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP-A / 08  / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Mafia Penyelewengan BBM Subsidi dari SPBU, Dilakukan Sejak Tahun 2016 Siapa Saja yang Terlibat?

 Dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp - Gas / 55 / VII / RES.5.2. / 2023 Tanggal 06 Juli 2023,  dan  Surat Perintah Penangkapan : Sp - Kap /  63  / VII / RES.5.2 / 2023 Tanggal 06 Juli 2023. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp Dik / 55 / VII / RES. 5.2 / 2023 Tanggal 06 Juli 2023.

Menurut Kapolres OKU Timur  AKBP Agung Dwi Setyono SIK melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH didampingi Kanit Pidsus  Wilspn Hutahaean SH. Mengatakan penangkapan tersangka Kamis 6 Juli sekitar jam 17.45 WIB dikediaman tersangka di Desa Melati Jaya, Semendawai Timur.

BBM jenis pertalite dan pertamax itu disimpan tersangka digudang belakang rumahmya."Barang itu disimpan digudang belakang rumahnya. Dan tersangka mengakui itu miliknya,"terang Wilson.

BACA JUGA:Ingatkan Pejabat yang Dilantik, PJ Bupati OKU H Teddy: Melanggar akan Berhadapan dengan Konsekuensi Hukum

Penangkapan minyak ini lanjut Wilson Berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan dan jual beli BBM jenis Solar  didalam sebuah rumah yang terletak di Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: