Kajari OKU: Kasus Serasi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kajari OKU: Kasus Serasi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Choirun Parapat SH MH-foto ist-

BATURAJA – OKES.NEWS, Penanganan kasus dugaan korupsi Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di OKU terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja memastikan penanganan kasus Serasi masih dilakukan. 

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, kemarin (21/7). 

Untuk kasus Serasi disebut Kajari bisa dikatakan sudah rampung pemberkasan. Karena untuk kelengkapan berkas kasus Serasi memerlukan BPKP untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

“Tapi kini sudah clear. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palembang,” ujarnya. Disebut Kajari untuk kasus Serasi untuk tersangka masih sebanyak dua orang.

BACA JUGA:Dana Bos Bakal Dikaji, Kejari OKU Pesan Begini Dihadapan Puluhan Kepala Sekolah

Tapi masih akan melihat nanti bagaimana dinamika persidangan. Ditegaskan kajari untuk menentukan tersangka ini tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Karena terkait dengan alat bukti. Sedangkan dari laporan penyidik, untuk alat bukti ini masih terkait dengan dua tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan berkembang.Tergantung bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Disebut Kajari, selain kasus Serasi, ada juga kasus proyek optimalisasi lahan (Oplah) di Dinas Pertanian OKU. Diketahui kasus Oplah ini berupa bangunan saluran air persawahan sepanjang 3.000 meter berupa saluran air Kecamatan KPR dan Kecamatan Sinar Peninjauan.

Terkait kasus Oplah ini, dirinya sudah meminta tim yang dipimpin Kasi Pidsus untuk segera menentukan sikap terkait siapa yang bertanggungjawab. 

Untuk kasus Oplah, kata dia, akan disampaikan dalam waktu dekat siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ancaman Narkoba Merambah ke Pelajar ini yang dilakukan Kejari Kabupaten OKU

Sebelumnya Kejari OKU sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kabid Sapras berinisial AP (Agus Paharyono) dan staf di Sapras berinisial HH. 

 

Dalam kasus tersebut, AP bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam perkara tersebut penyidik kejari OKU sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 25 orang saksi. Baik itu dari lingkungan Dinas Pertanian, maupun kelompok tani  dalam program tersebut.(bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: