Melawan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ajukan Gugatan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Melawan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ajukan Gugatan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Panji Gumilang-foto ist-

JAKARTA- OKES.NEWS, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditahan oleh polisi sejak Rabu (2/8/2023). Panji ditahan karena diduga melakukan penistaan agama.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, telah mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan. 

Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Sedangkan penangguhan penahanan diajukan karena Panji Gumilang telah berusia 77 tahun dan mengalami patah tulang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. 

BACA JUGA:Polisi Akhirnya Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaityn Panji Gumilang, Ini Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendalami indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Indikasi TPPU tersebut berupa klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri.

”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa,

bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.

Semua itu Polri lakukan untuk menguji keterangan dan pernyataan Panji Gumilang yang kena laporkan kepada Polri.

BACA JUGA:MUI Tak Akan Mundur, Polisi Koordinasi dengan Menko Polhukam untuk Proses Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: