83,84 Persen Bacaleg Penuhi Syarat Administrasi

83,84 Persen Bacaleg Penuhi Syarat Administrasi

ilustrasi--

83,84 Persen Bacaleg Penuhi Syarat Administrasi

JAKARTA-OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 83,84 persen bakal calon legislatif (bacaleg) yang dokumennya telah memenuhi syarat (MS).

Data tersebut didapat berdasarkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu.

Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan itu, pihak KPU menemukan 14,93 persen dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen bacaleg yang datanya pencalonannya dihapus oleh pihak partai politik peserta pemilu.

Bacaleg yang dinyatakan TMS tesebut, diberikan kesempatan untuk mengganti dokumen tersebut pada masa pencermatan rancangan DCS, yaitu 6-11 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Simak modus dan kronologinya disini

Perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih bisa dilakukan hingga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS,” ujar Idham Holik.

Adapun, kata Idham, data tersebut didapat berdasarkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu.

Sedangkan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan itu, pihak KPU menemukan 14,93 persen dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen bacaleg yang datanya pencalonannya dihapus oleh pihak partai politik peserta pemilu.

“Tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023,” kata Idham Holik.

BACA JUGA:Daftar Nama Hasil Pengumuman Calon Anggota Bawaslu OKU, Tes Kesehatan & Wawancara

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dicatat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: