DPRD Usulkan Tiga Nama Pj Bupati Banyuasin, 2 Nama Jadi Kandidat Kuat

DPRD Usulkan Tiga Nama Pj Bupati Banyuasin, 2 Nama Jadi Kandidat Kuat

ilustras--

DPRD Usulkan Tiga Nama Pj Bupati Banyuasin, 2 Nama Jadi Kandidat Kuat 

BANYUASIN-OKES.NEWS,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin (DPRD) telah mengusulkan tiga nama untuk dapat dijadikan penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketiga nama tersebut telah dikirim ke Kemendagri dan akan dipilih Menteri Dalam Negeri bersama nama-nama usulan dari provinsi dan Kemendagri sendiri.

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, mengatakan bahwa ketiga nama tersebut telah memenuhi kriteria yang disyaratkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menggodok sembilan nama, hingga akhirnya terpilih tiga nama tersebut.

Erwin Ibrahim, Sekretaris Daerah Banyuasin, ketika dimintai komentar terkait diusulkan sebagai PJ Bupati mengungkapkan bahwa pada prinsipnya ia mendukung segala apapun kebijakan pemerintah. 

BACA JUGA:Sumsel Terpilih Proyek Kerjasama Indonesia-Korsel Atasi Karhutla

Ia juga mengatakan bahwa ia akan terus mendukung segala kebijakan bupati dan wakil bupati Banyuasin untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. 

"Itu usulan fraksi, " tukasnya. Kedua nama itu adalah Adam Ibrahim Kepala Kesbangpol Banyuasin dan terakhir Noor Yoseph Zaath Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin.

BACA JUGA:Terbaru SEA V League Putaran ke-2 di Thailand: Peluang Tim Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Diakuinya untuk kedua nama terakhir sendiri dipilih berdasarkan voting oleh anggota DPRD Banyuasin, dan memperoleh suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya. "Itu usulan fraksi, " tukasnya. 

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketiga nama tersebut adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: