Daftar Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Masa Jabatan 2023-2028, Siapa di OKU?

Daftar Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Masa Jabatan 2023-2028, Siapa di OKU?

ilustrasi-foto ist-

Daftar Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Masa Jabatan 2023-2028

BATURAJA, OKES.NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia setelah sempat dua kali megalami penundaan, akhirnya mengeluarkan pengumuman calon anggota bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Jumat 18 Agustus 2023.

Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk 17 kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja.

Surat tersebut berisi informasi bahwa Bawaslu akan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Orientasi Kelembagaan Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028. 

BACA JUGA:Soal Mantan Napi Nyalon, KPU OKU Cek Status Bacaleg via Vermin

Pelantikan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB, bertempat di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Bawaslu juga meminta kepada seluruh Bawaslu provinsi untuk mengirimkan utusannya untuk menghadiri pelantikan tersebut. 

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 DipastikanTak Ada Perubahan, Ini Jumlah Ditetapkan KPU

Utusan yang dikirimkan dapat berupa Ketua, Wakil Ketua, atau anggota Bawaslu provinsi.

Pada surat tersebut disampaikan bahwa anggota Bawaslu akan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Orientasi Kelembagaan Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.

Berikut nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Provinsi Sumsel yang akan dilantik besok Kabupaten Banyuasin:

1. Ameredi

2. April Yedi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: