73 Bacaleg di OKU Dinyatakan TMS

73 Bacaleg di OKU Dinyatakan TMS

Andri Bastian -foto ist-

BATURAJA- OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif untuk Pemilu 2024. Dari 530 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, sebanyak 73 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penyebab utama TMS adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah. Hal ini meliputi dokumen kependudukan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Selain itu, beberapa bacaleg juga dinyatakan TMS karena memiliki riwayat pidana.

KPU OKU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti atau merombak daftar caleg mereka selama masa DCS. Batas akhir perubahan adalah sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui, Kasubag Teknis, KPU OKU Andri Bastian menjelaskan KPU OKU sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif pemilu 2024.

BACA JUGA:Waduh, Motor Pengunjung Pameran dan Pasar Malam Gor Baturaja Hilang

"Sementara ada 73 calon yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Andri.

Dengan adanya 73 bacaleg yang TMS, sambung Andri, maka ada 6 partai politik yang tidak memiliki caleg lengkap di 4 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten OKU. 

KPU OKU mengimbau kepada partai politik untuk segera mengajukan penggantian bacaleg yang TMS. Hal ini agar partai-partai tersebut dapat memenuhi kuota caleg di setiap dapil.

Berdasarkan penjelasan KPU OKU, penyebab Bacaleg TMS di antaranya. Berkas yang tidak sesuai persyaratan yang berlaku, mencakup fotokopi KTP yang tidak jelas atau tidak dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Tidak memenuhi syarat pendidikan, misalnya calon berusia di bawah 21 tahun atau tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Tidak memenuhi syarat kesehatan, misalnya calon memiliki penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tidak memenuhi syarat integritas, misalnya calon pernah dihukum pidana.

BACA JUGA:YPN Dapat Dukungan GMBI

Selama masa DCS, partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti atau merombak caleg mereka. Batas akhir perubahan hingga daftar pilih tetap di umumkan oleh KPU OKU.

Perubahan daftar caleg yang diajukan partai politik bisa dilakukan dengan catatan dapat persetujuan dari dewan pengurus pusat atau DPP partai yang bersangkutan. Jika tidak ada persetujuan DPP partai, maka perubahan/ baik nama caleg atau perubahan dapil tidak bisa dilakukan.

Selanjutnya, KPU OKU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Bacaleg yang memenuhi syarat. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan bahwa Bacaleg memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: