Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan di Sungai Baung OKI, Ini Kasusnya

Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan di Sungai Baung OKI, Ini Kasusnya

tangkapan layar--

BATURAJA - OKES.NEWS, Dedi Suwandi (34), tersangka kasus pencurian kabel tembaga di gudang PT Perkebunan Minanga Ogan di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya ditangkap oleh Resmob Singa Ogan Polres OKU.

Kasus ini bermula pada Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Dedi dan temannya, AL Majid, diduga melakukan pencurian kabel power berbahan tembaga dengan panjang sekitar 30 meter yang terletak di rak dalam gudang PT Perkebunan Minanga Ogan.

Gudang tersebut tidak memiliki pintu dan tersangka AL Majid naik ke rak tersebut menggunakan tangga besi yang sudah ada di sana. AL Majid kemudian memotong kabel tersebut menggunakan tang potong miliknya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran dan Modus Ketiganya

Setelah berhasil memotong kabel, Dedi langsung menyeret kabel tersebut ke hutan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Keesokan harinya, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual oleh AL Majid kepada temannya di Desa Terusan seharga Rp 1,8 juta. Dedi mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu.


Dedi Suwandi (34), tersangka kasus pencurian kabel tembaga di gudang PT Perkebunan Minanga Ogan --

Berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu, 26 Agustus 2023, anggota Polres OKU berhasil mengetahui keberadaan Dedi di Desa Sungai Baung, Kabupaten OKI. Tim Resmob Singa Ogan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, Dedi Suwandi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Gerakkan Perekonomian, Permudah Distribusi Hasil Tani Gubernur Sumsel, Herman Deru Resmikan Tiga Jembatan OKU

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, mengatakan, tersangka lain yakni Al Majid tengah menjalani hukuman dalam kasus terpisah dengan nomor berkas LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL. "Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Budhi Santoso.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: