Viral Perselingkuhan ASN, hoo Ternyata

Viral Perselingkuhan ASN, hoo Ternyata

ilustrasi-foto ist-

JAKARTA - OKES.NEWS, Pernyataan Ketua KASN, Agus Pramusinto, bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh abdi negara merupakan masalah serius yang harus ditangani. 

Perselingkuhan dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi abdi negara, keluarga, dan institusi tempat abdi negara bekerja.

Kasus ini terungkap atas Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus.

Dilansir dari ANTARA, asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

BACA JUGA:PMI OKU Launching Program Siaga Darah, Rangkul Kaum Milenial Ikut Andil

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” ungkapnya.

PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Grab Berikan 456 Mobil ke Mitra Gold Kapten di Medan dan Surabaya

Dia pun mengingatkan para ASN perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: