Buron 2 Tahun, Pelaku Kasus Curat Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Kasus Curat Ditangkap

Andika (Foto: ist)--

BELITANG - OKES.NEWS,  Satu lagi anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.

Tersangka ini adalah seorang pria bernama Andika, yang berusia 23 tahun, berasal dari Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan Andika berlangsung pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK melalui Kapolsek Belitang II, AKP Zahirin, Andika adalah salah satu tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya, Darno (37), pada Jumat, 29 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.

Darno, yang juga warga Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, telah ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani hukuman atas perbuatannya.

BACA JUGA:Laskar Wong Kito SFC menang telak 6-0 lawan Babel Selection

Kedua tersangka saat itu melakukan pencurian di depan rumah korban, Joko Wibowo (63), yang merupakan seorang sopir. Kejadian ini terjadi di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Korban, yang berada di dalam rumah saat kejadian, mendengar suara mencurigakan di teras rumahnya. Ketika dia memeriksa, dia melihat Darno sedang mencoba mencuri sepeda motor miliknya, sebuah Honda Revo warna hitam biru dengan nomor polisi BG5059 WW.

Korban segera mengejar Darno sambil berteriak mencari maling. Sementara itu, tersangka lainnya, Andika, sudah bersiap di atas sepeda motor Honda Megapro miliknya dan melarikan diri bersama dengan Darno. Mereka berhasil melarikan diri saat itu juga.

BACA JUGA:Saldo Dana Gratis dari Google Tanpa Aplikasi 2023, Hasilkan Rp7500 Pertugas Hanya Melalui Cara ini

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Belitang II dengan nomor laporan LP/B/15/X/2021/SPKT/SEK.BLT.II/RES OKUT/POLDA SUMSEL, yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Tersangka Andika telah mengakui perbuatannya saat ditangkap, bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan Darno. Tersangka telah dibawa ke Polsek untuk diproses hukum," demikian penjelasan dari Kapolsek Zahirin. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: