Warga Bayar Pajak Kendaraan di Daerah ini Meningkat 100 Persen

Warga Bayar Pajak Kendaraan di Daerah ini Meningkat 100 Persen

Budi Kurniawan (Foto: Kholid/Sumeks)--

MARTAPURA - OKES.NEWS, Minat masyarakat di Kabupaten OKU Timur untuk membayar pajak kendaraan telah mengalami peningkatan yang signifikan.

Itu terjadi sejak diberlakukannya program pemutihan pajak oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Kepala UPTB Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan mengatakan sejak program pemutihan dimulai pada bulan April 2023, tingkat ketaatan dalam pembayaran pajak kendaraan telah meningkat sekitar 100 persen.

Sebelum adanya program pemutihan, hanya sekitar 100 orang yang membayar pajak kendaraan setiap hari di Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA:Punya KK ini Berhak Bansos PKH Tahap 3, Rp600.000 Sudah Disalurkan Ambil di Kantor Pos, Catat Tanggalnya

“Namun, setelah program pemutihan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 262 wajib pajak yang membayar pajak kendaraan per hari. Hal ini merupakan sebuah pencapaian yang signifikan,” kata Budi Kurniawan, Rabu (6/9).

Program pemutihan ini berlaku sejak bulan April dan akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo selama lebih dari 2 tahun untuk membayar hanya 2 tahun tanpa dikenai denda.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Sumatera Selatan, biaya balik nama (BBN) hanya perlu dibayar sebesar 50 persen dari biaya normalnya.

BACA JUGA:Tiga Hero Mobile Legends yang mudah digunakan dan memiliki peluang mythic

UPTB Samsat OKU Timur I melayani 9 Kecamatan di wilayah tersebut, dan target penerimaan pajak kendaraan untuk tahun ini adalah sebesar Rp 58.625.000.000. 

“Kami optimis bahwa target ini akan tercapai, karena hingga awal September, capaiannya sudah mencapai 60 persen,” sambung Budi Kurniawan.

Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Uang Mutilasi Beredar, Kenali Ciri-cirinya

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Selain pembayaran di loket, saat ini masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi e-Dempo. 

Sebelumnya, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui rekening Bank Sumsel Babel, tetapi sekarang telah diperluas ke platform seperti Tokopedia dan Indomaret. 

“Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” pungkas Budi Kurniawan. (lid)

BACA JUGA:Slamet Berduka, Istrinya, Nek Rohaya Meninggal Dunia, Ini Bukti Kesetiaannya Sampai Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: