Review AdaKami, Pinjol Tawarkan Limit Rp20 Juta Dengan Cara Online dan Bunga Rendah

Review AdaKami, Pinjol Tawarkan Limit Rp20 Juta Dengan Cara Online dan Bunga Rendah

ilustrasi adakami-foto ist-

OKES.NEWS, AdaKami adalah salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp50 Juta. Pinjaman ini dapat diajukan secara online dengan proses yang cepat dan mudah.

Review AdaKami, adalah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Pembiayaan Digital Indonesia (PT PDI), yang merupakan perusahaan induk dari AdaKami, telah terdaftar dan memiliki izin usaha sebagai penyelenggara pinjaman online sejak tanggal 25 Agustus 2020.

AdaKami menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta dengan tenor mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Bunga pinjaman yang ditawarkan adalah mulai dari 1,42% per bulan.

BACA JUGA:Dapat Saldo E-Wallet di Cashzine Bisa Transfer ke DANA, GoPay, OVO, dan PayPal, Kumpulkan 50000 Sekarang

Proses pengajuan pinjaman di AdaKami cukup mudah dan cepat. Nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi AdaKami di Google Play Store atau App Store, kemudian mendaftarkan data diri dan mengisi formulir pengajuan pinjaman. Jika pengajuan pinjaman disetujui, dana pinjaman akan langsung cair ke rekening bank nasabah.

AdaKami merupakan salah satu perusahaan pinjol yang terpercaya dan aman. Perusahaan ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga nasabah dapat merasa aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman.

Persyaratan untuk mengajukan pinjaman di AdaKami:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 21 tahun

Memiliki KTP dan NPWP

Memiliki rekening bank aktif

Memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan tetap

BACA JUGA:Limit Rp50 Juta, Tenor mulai dari 30 hari Hanya Tiga Menit Proses Cair

Proses pengajuan pinjaman di AdaKami dimulai dengan mengunduh aplikasi AdaKami di Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, Anda perlu mendaftarkan data diri secara lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: