KPU OKU Timur Pinta Lakukan Tahapan Pemilu dengan Benar

KPU OKU Timur Pinta Lakukan Tahapan Pemilu dengan Benar

RAKOR: Bupati OKU Timur, H Lanosin foto Bersama dengan para peserta Rapat Koordinasi terkait Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye, dan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilu Serentak 2024 , Selasa (19/9). (Foto: Humas Pemkab OKUT)--

Pinta Lakukan Tahapan Pemilu dengan Benar

MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengadakan Rapat Koordinasi terkait Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye, dan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 19 September 2023. 

Acara ini dihelat di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., Asisten II Ir. M. Husin, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Hermanjaya, S.Sos., Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, S.P., Forkopimda, Kepala OPD, serta perwakilan dari partai politik.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. dalam sambutannya menekankan pentingnya menjalani proses yang legal dalam seluruh langkah yang diambil, dengan harapan bahwa pemilihan nantinya akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang lebih berkualitas

“Pentingnya pemilu sebagai pilar demokrasi yang mempersatukan bangsa. Sehingga, diharapkan pemilu berjalan aman, damai, dan harmonis, tanpa memecah belah masyarakat di Kabupaten OKU Timur,” kata Lanosin.

Asisten II Ir. M. Husin, dalam kesempatan yang sama, menganggap kegiatan ini sebagai peluang untuk meningkatkan pengetahuan terkait kampanye. 

“Mari semua peserta untuk dengan cermat mengikuti acara ini dan berharap agar berjalan lancar sesuai target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum, seperti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 82 PKPU 15/2023. Ia menekankan akan ada diskusi terkait kampanye dan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) dan penting untuk mensosialisasikan visi dan misi para peserta pemilu kepada masyarakat OKU Timur sesuai dengan materi yang mereka terima dari pusat.

Ia juga menegaskan bahwa aturan terkait tempat, waktu, dan tatacara kampanye telah diatur dalam PKPU dan mengajak para peserta untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: