Pencuri Listrik untuk Tambang Kripto Ditangkap di Depok, ini Dampaknya
Tambang kripto-Angga / instagram-
Pencuri Listrik untuk Tambang Kripto Ditangkap di Depok, ini Dampaknya
OKES.NEWS -Polres Metro Depok menangkap WS (25) atas tuduhan pencurian listrik. WS diduga menyambungkan listrik dari PLN secara ilegal untuk kegiatan tambang kripto (crypto mining).
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).
Menurut Hadi, daya listrik di ruko yang ditempati tersangka kurang. Sementara itu, untuk kegiatan tambang kripto diketahui membutuhkan daya listrik yang besar.
"Jadi yang bersangkutan menyambungkan listrik dari PLN secara ilegal untuk menambah daya listrik di ruko tersebut," kata Hadi.
BACA JUGA:OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan
Tersangka WS mengaku telah melakukan pencurian listrik tersebut sejak bulan April 2023.
Ia mengaku membutuhkan daya listrik yang besar untuk menjalankan kegiatan tambang kripto.
"Saya butuh daya listrik yang besar untuk menjalankan kegiatan tambang kripto," kata WS.
Akibat perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni alat miner yang bernilai puluhan juta. Sebanyak 24 alat minner yang berkisar Rp 65 juta perunit disita.
BACA JUGA:Peluncuran Mainnet Pi Network Makin Inovatif, Ini Survei Hackathon, Tidak Diragukan Lagi?
Dampak dari pencurian listrik tersebut sejumlah listrik warga sekitar kerap mengalami pemadaman.
Dampak Buruk Pencurian Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: