Dijanjikan Pekerjaan, Rini Tertipu Rp42 Juta

Dijanjikan Pekerjaan, Rini Tertipu Rp42 Juta

--

MARTAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Dia adalah Rosmery Fajarsari (40), diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan.

Korbanya, Rini Parasandi (34), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Korban mengalami kerugian hingga Rp 42 juta.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH MSi menjelaskan kronologis kasus penipuan tersebut.

Bermula di Jalan Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 19.40 WIB, tersangka menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan kepada korban.

"Setelah korban tertarik kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan yang dijanjikan tersebut," jelas Iptu Wahyudin, Sabtu 23 September 2023.

Karena korban merasa percaya sehingga korban mengirim uang kepada tersangka berulang kali. Tersangka berjanji apabila uang dikirim, korban akan segera mendapatkan uang pinjaman dan akan mendapat pekerjaan di salah satu rumah sakit (RS).

"Setelah di tunggu hingga beberapa bulan kemudian tersangka tidak juga ada kabar dan tidak dapat di hubungi," jelasnya.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Laporan Polisi nomor : LP - B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 September 2023. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp 42 juta," ungkap Kapolsek.

Setelah mendalami laporan korbam, lanjut Kapolsek, pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim besama anggota opsnal Polsek Belitang I melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka Rosmery ditangkap saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana," ujarnya.

"Kami juga amankan buku tabungan Bank Mandiri milik tersangka Rosmery Fajasari. Serta tiga lembar print out rekening koran bukti transfer," pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: