Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

--

Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

BATURAJA – Chairul Zainal alias Long akhirnya bisa bernafas lega. Itu karena dirinya terlepas dari jerat hukum.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan Chairul Zainal terhadap saudara sepupunya, Nanang Irama.

Kejari OKU melakukan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ). Ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Adhi kepada Chairul Zainal alias Long di Aula Kantor Kejari OKU, Rabu (27/9).

Penyerahan SKP2 tersebut juga dihadiri Nanang Irama sebagai korban dan penyidik dari Polsek Peninjauan.

“Saya akhirnya bisa bernafas lega. Saya berterima kasih kepada pihak kejaksaan telah membantu saya. Ini jadi pembelajaran saya kedepannya. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Chairul Zainal usai penyerahan SKP2 kepada wartawan.

Chairul Zainal menambahkan, selama ini dirinya tidak tahu  banyak tentang hukum. Atas kejadian tersebut, dirinya kemudian faham. “Saya juga berterimakasih kepada Nanang Irama yang telah memaafkan saya,” ucapnya.

Sementara, Nanang Irama mengaku sudah memaafkan Chairul Zainal. Terlebih sudah dilakukan perdamaian.

“Ini juga kakak saya. Bagaimanapun, kami keluarga. Jadi, ya harus saling memaafkan,” ungkap Nanang Irama.

Sementara, Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH mengatakan penghentian penuntutan itu dilakukan setelah pihaknya melalukan ekspose gelar perkara dan telah disetujui oleh Jampidum. 

Choirun Parapat SH MH menambahkan restorative justice dapat dilakukan setelah melalui rangkain mekanisme. Adanya pemulihan keadaan seperti semula melalui peroses perdamaian.

Kemudian pelaku belum pernah dipidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Terpenting tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terlebih mereka ini saudara. Dan mereka sudah berdamai. Mekanisme RJ sudah memalui mekanisme, dan kami hanya mengusulkan,” ungkap Choirun Parapat SH MH.

Choirun Parapat SH MH berharap, dengan dilakukannya restorative justice ini bisa menjadi hal yang positif. Tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: