Bobol Rumah, Gondol Handphone hingga Uang Tunai

Bobol Rumah, Gondol Handphone hingga Uang Tunai

AMANKAN: Jajaran Polres OKU Selatan berhasil menangkap Rigu Akbar tersangka kasus bobol rumah di Dusun IV, Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA). (Foto: Hamdal/HOS)--

Bobol Rumah, Gondol Handphone hingga Uang Tunai

MUARA DUA -OKES.NEWS, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan berhasil menangkap Rigu Akbar Bin Arisman Jaya (23).

Warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan pembobolan salahsatu rumah di Dusun IV, Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), OKU Selatan pada Sabtu (23/9) lalu. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat dia berusaha menjual ponsel hasil curian di Pasar Atas, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (29/9) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, memimpin operasi penangkapan ini dengan dukungan Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH, dan Ipda Kanit Pidum Doni Siswanto, SH., MH, bersama timnya.

Doni Siswanto, Kanit Pidum, menjelaskan bahwa tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu belakang, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah yang juga berfungsi sebagai warung. 

BACA JUGA:6 Cara Memahami Perasaan Wanita dan Mengenalinya

“Selain menjadi bandit, tersangka memiliki sejarah sebagai residivis dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2016. Dan kini ia kembali terlibat dalam kasus pembobolan rumah,” kata Doni Siswanto.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga milik korban, termasuk rokok dari berbagai merek yang tersimpan di etalase warung.

Kemudian juga menggondol uang tunai Rp100.000 yang ada di laci toko, uang tunai Rp3.600.000 di atas lemari, serta uang tunai Rp3.500.000 yang berada dalam celengan di lemari. 

Selain itu, tersangka juga mencuri satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp400.000 dan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y12A warna Metallic Blue yang berada di atas kasur dan Vivo Y20.

BACA JUGA:Cuma Ngedit dan Upload Video dibayar Saldo Dana Rp 4.500.000

“Akibat dari tindakan kriminal ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp12.229.000,” tambah Doni Siswanto.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

 

“Tersangka telah diamankan di Kantor Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses penindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: