KPU OKU: Pemilih Bisa Gunakan E-KTP Pada Pemilu 2024

KPU OKU: Pemilih  Bisa Gunakan E-KTP Pada Pemilu 2024

Rahmad Hidayat (Foto: ist)--

KPU OKU: Pemilih Bisa Gunakan E-KTP

BATURAJA- OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan pemilih dapat menggunakan E-KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan anggota KPU OKU, Rahmad Hidayat selaku komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, pada Sabtu, (30/9). 

Menurut Rahmad, masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan E-KTP untuk memilih, asalkan memenuhi syarat.

"Syaratnya, pemilih harus menggunakan E-KTP untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku," kata Rahmad.

BACA JUGA:BPKB Kendaraan Mati Pajak Bisa di Gadaikan Disini Loh, Simak Penjelasaanya

Rahmad menjelaskan, pemilih yang menggunakan E-KTP masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya.

"Untuk menyalurkan hak suara menggunakan E-KTP, KPU hanya memberikan waktu 1 jam di TPS," kata Rahmad.

Rahmad menegaskan, 1 jam yang dimaksud adalah mulai dari pukul 12 siang sampai pukul 1 siang. Lewat dari waktu yang ditentukan, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

"Kami harap pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan bisa memahami hal ini," kata Rahmad.

BACA JUGA:SIT Fathona Baturaja Isi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Pendidikan Islami

Selain itu, disampaikan Rahmad, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses penerimaan pindah memilih pada pemilu 2024. 

Masyarakat yang ingin pindah memilih dapat mengajukan permohonan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) Kabupaten OKU pemilu 2024," kata Rahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: