Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Selingkuh dengan Mahasiswinya

Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Selingkuh dengan Mahasiswinya

--

Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Selingkuh dengan Mahasiswinya

LAMPUNG - OKES.NEWS, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kini digegerkan dengan kasus perselingkuhan antara Dosen dan Mahasiswinya. 

Oknum Dosen berinisial SYH (31) ditangkap polisi dikediamannya, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, saat sedang asyik berduaan dengan mahasiswinya inisial VO (22) pada Senin malam (9/10).

Kejadian tersebut bermula lantaran oknum dosen beristri tersebut membawa masuk seorang mahasiswi ke kediamannya, sehingga menimbulkan kecurigaan warga setempat.

Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, keduanya diamankan polisi setelah digerebek warga dikediaman tersebut, kemudian diserahkan ke Mapolda Lampung pada pukul 21.00 WIB, Senin (9/10).

BACA JUGA:UMKM di OKU Timur Dilabeli NIB

"Saat itu masyarakat, RT serta Sekuriti mengamankan keduanya diduga telah berbuat tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri. Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana mereka diverifikasi kemudian diserahkan ke Subdit 4," ungkap Kombes Pol Umi Fadillah pada Selasa, (10/10/2023).

Berdasarkan informasi yang kami himpun, SYH telah memiliki seorang istri dengan 2 orang anak, yang saat ini berada di Bengkulu untuk bekerja. Namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya untuk berpacaran.

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SYH) itu sudah mempunyai Istri," ungkap Umi.

BACA JUGA:Bahan Kimia Warna yang Dihasilkan Tumbuhan ini Ternyata Mengandung Beragam Khasiat Untuk Tubuh

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, mereka telah menjalin hubungan selama satu bulan ini dan berhubungan intim sudah 6 kali, perbuatan asusila tersebut diakui atas dasar hubungan pacaran dan selalu dilakukan di rumah oknum Dosen tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 bulan, dengan barang bukti satu helai daster bunga-bunga, satu kotak tisu magic yang belum terpakai, satu plastik tisu magic bekas pakai, serta celana dalam berwarna cream.

Kasus ini tentu sangat disayangkan, terlebih lagi terjadi di lingkungan pendidikan. Oknum dosen tersebut seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi mahasiswanya, namun justru melakukan perbuatan asusila yang dapat merusak moral bangsa.(*)

BACA JUGA:Belum Genap Dua Bulan, Kasatreskrim Polres OKU Dimutasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: