Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres - Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres - Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

Tangkapan layar--

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres - Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi 

JAKARTA - OKES.NEWS, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar mengatakan bahwa MK tidak menemukan alasan yang kuat untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Berdasarkan pertimbangan yang telah kami sampaikan, kami berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.

BACA JUGA:Asal Usul Layang-Layang dan Perkembangan di Sumatera Selatan

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam UU Pemilu telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. 

Usia minimal 40 tahun dianggap cukup untuk menjamin bahwa seorang calon presiden atau calon wakil presiden memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara.

PSI mengajukan gugatan ini dengan alasan bahwa batas usia minimal 40 tahun diskriminatif terhadap kaum muda. PSI berpendapat bahwa kaum muda juga memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara.

PSI juga berpendapat bahwa batas usia minimal 40 tahun bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. PSI berpendapat bahwa kaum muda memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Meskipun gugatan PSI ditolak, partai ini menyatakan tetap menghormati putusan MK. PSI juga akan terus mendorong agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

BACA JUGA:Cegah Bullying dan Diskriminasi PMII OKU Gelar Seminar

Berikut adalah beberapa alasan yang dikemukakan PSI dalam mengajukan gugatan ini:

- Batas usia minimal 40 tahun diskriminatif terhadap kaum muda.

- Batas usia minimal 40 tahun bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: