Bram Parung

Bram Parung

--

Oleh: Dahlan Iskan

''ANDA semester berapa?'' tanya saya.

''Semester 11 pak,'' jawabnya.

Sudah tiga hari saya mencari mahasiswa yang lucu ini:

Brahma Aryana.

Bram, panggilannya, kuliah di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Hukum tata negara. Bram tinggal menunggu putusan MK: soal usia minimum capres/cawapres. ''Mungkin tanggal 28 lusa pembacaan putusannya,'' kata Bram.

Bram selalu memonitor jadwal sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi. Terutama sejak ia mengajukan ''gugatan'' ke MK. Ia minta putusan MK No 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru: ''....umur 40 atau minimal pernah menjabat gubernur''. Bukan hanya pernah menjabat kepala daerah termasuk bupati/wali kota.

''Saya lihat tanggal 28 November tidak ada sidang. Mungkin untuk membacakan putusan terkait ''gugatan'' saya,'' kata Bram.

Kini Bram berusia 23 tahun. Masih menyelesaikan skripsi. Ia kelihatan malu-malu karena tidak segera lulus. Statusnya tetap mahasiswa. ''Kalau ada yang bertanya semester berapa, agar aman, saya jawab 'semester terakhir','' katanya.

Bram hidup bersama ibunya. Janda. Jualan es di rumahnyi. Ayahnya sudah lama meninggal. Dosen Universitas Indonesia. Karena itu, kelak, Bram ingin kuliah S-2 di UI. Adiknya juga sudah meninggal dunia.

Meski belum lulus, Bram sudah punya judul skripsi: Tanggung Jawab Hukum Partai Politik. Partai politik harus dibubarkan kalau ada kadernya yang terbukti korupsi. Ia mengacu pada perusahaan yang bisa dibubarkan dalam perkara korupsi.

Bram sudah tiga kali ikut sidang di MK. Proses pemeriksaan sudah selesai. Ia selalu ikut sidang langsung di gedung MK. Tidak lewat online. Itu karena Bram tinggal di Jakarta.

Bram seorang aktivis. Ia bergabung ke komisi pemantau pemilu, KIPP. Posisinya di KIPP itulah yang ia pakai sebagai legal standing ''menggugat'' ke MK. ''Legal standing saya lebih kuat dari legal standing Almas,'' katanya.

Almas adalah pemohon No.90 yang membuat Gibran, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Permohonan Almas dikabulkan. ''Padahal legal standingnya hanya sebagai pengagum Gibran dan sebagai anak muda yang punya cita-cita sebagai presiden,'' kata Bram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: