Polisi Tilang 50 Kendaraan Angkutan Batu Bara yang Melintasi OKU
Petugas dari Satlantas lakukan penindakan tegas terhadap kendaraan batubara yang parkir sembarangan. (Foto: ist)--
BATURAJA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan tindakan tegas atau tilang terhadap sekitar 50 kendaraan angkutan batu bara yang parkir sembarang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Pada Sabtu malam (16/12/2023), petugas Satlantas Polres OKU melakukan patroli dan menemukan puluhan kendaraan angkutan batu bara yang parkir sembarangan di sepanjang Jalinsum. Petugas langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena kendaraan angkutan batu bara tersebut parkir sembarang tanpa izin dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan tersebut juga berpotensi melanggar aturan mengenai muatan yang tidak sesuai tonase atau ODOL.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan, pengemudi, dan pemilik ekspedisi agar tidak melakukan muatan ODOL dan parkir sembarangan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan,” tegas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, selama tiga hari terakhir, pihaknya telah melakukan penilangan terhadap lebih dari 50 kendaraan angkutan batu bara. Ada yang ditilang SIM-nya, juga ada kendaraannya yang ditahan.
“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan batu bara dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: