Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja

Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja

--

Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja

BATURAJA - OKES.NEWS, Dua orang wanita, Siska Armela alias Uwa (27) dan Lia Purwita (32), diamankan anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Suci Melita Sari (26).

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA:Sebelum Beli POCO X6 Pro 5G Spesifikasi dan Harga bisa Cek Disini

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu kedua tersangka mendatangi kontrakannya. Lalu tersangka Lia langsung menendang pundak belakangnya dengan kaki sebanyak satu kali. Lalu, tersangka Siska ikut menjambak rambut hingga korban terpojok.

Kemudian tersangka Lia langsung membenturkan kepala korban dan setelah itu keduanya pergi dari kontrakan korban. Tak terima dikeroyok, lalu korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dilakukan penangkapan. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, mengatakan bahwa kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku untuk mengetahui motif dari aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Hariyanto.

Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

Kasus pengeroyokan ini merupakan salah satu kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten OKU. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari aksi pengeroyokan tersebut.

“Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Jangan Terkena Jebakan Kerja ke Luar Negeri, Terbaru Polisil Bongkar Kasus Perdagangan Orang Ini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: