Revisi UU Desa Disetujui : Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Revisi UU Desa Disetujui : Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Tangkapan layar--

Alokasi anggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. 

Dana desa ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa.Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak boleh tertahan di tingkat pemerintah daerah.

BACA JUGA:Segera Cair! Catat ini Waktu TPP ASN OKU yang Bakal Digelontorkan, Tapi

Revisi UU Desa ini masih memerlukan beberapa langkah lanjutan, seperti:

Pembahasan tingkat II di Baleg DPR.

Rapat paripurna DPR untuk pengesahan UU.

Penandatanganan UU oleh Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: