Masa Tenang Peserta Pemilu di OKU Terkesan 'Tak Sadar', Hingga APK Ditertibkan Paksa

Masa Tenang Peserta Pemilu di OKU Terkesan 'Tak Sadar', Hingga APK Ditertibkan Paksa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Ogan Komering Ulu menertibkan APK yang masih terpasang di jadwal masa tenang pemilu 2024 berlangsung hingga 14 Februari 2024. -Foto: Eris /Okes-

Masa Tenang Peserta Pemilu di OKU Terkesan 'Tak Sadar', Hingga APK Ditertibkan Paksa

BATURAJA - OKES.NEWSBaturaja, Masa tenang Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkesan tidak diindahkan oleh para peserta pemilu.

Hal ini terlihat dari masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, meskipun sudah memasuki masa tenang sejak tanggal 11 Februari 2024.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Meskipun Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai politik untuk menurunkan APK, banyak yang mengabaikannya. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran peserta pemilu dalam mengikuti aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah OKU selama masa tenang.

Penertiban ini dilakukan tanpa kendala dan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Banyak peserta pemilu di OKU tidak mematuhi aturan masa tenang dengan tidak menurunkan APK secara mandiri.

Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara paksa untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres OKU-Bawaslu Perkuat Sinergitas

BACA JUGA:1225 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu OKU: Tekankan Peran Aktif untuk Pemilu 2024 Berjalan Transparan!

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa hanya segelintir peserta pemilu yang secara mandiri menurunkan APK miliknya.

Selebihnya, baik caleg, tim kampanye capres, dan partai politik, terkesan 'tak sadar' atau cuek terhadap imbauan Bawaslu untuk menurunkan APK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: