Sepakat Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan

Sepakat Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan

--

HIBURAN -OKES.NEWS,  Inara Rusli dan Virgoun telah mencapai kesepakatan damai terkait sengketa royalti yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesepakatan itu terjadi dalam sesi mediasi pada Jumat, 22 Maret 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Virgoun, Leonardo Ompusunggu. Ia menyatakan bahwa suasana mediasi berjalan dengan penuh haru. 

"Kami sangat bahagia karena hari ini, Jumat 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan. Ini momen yang sangat haru," ujar Leonardo belum lama ini.

Leonardo kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang telah disepakati oleh penggugat Inara Rusli dengan pihak tergugat, yaitu Virgoun, PT Digital Rantai Maya, dan PT Digital Rumah Publishindo. 

"Mungkin memang saat yang tepat untuk mencapai kesepakatan ini. Saat di mana kedua belah pihak turun dari egonya, menurunkan ketegangan. Dan momen Ramadan juga berkontribusi pada kesepakatan ini," tambah Leonardo.

BACA JUGA:Review Hp Mid-Range Terbaru dari Vivo! Spesifikasi Gahar Vivo T3 5G Rilis di Indonesia?

Sementara itu, Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menyatakan bahwa kliennya pasti akan tetap menerima royalti, namun rincian nominalnya tidak bisa diungkapkan kepada publik. 

"Kami telah mencapai kesepakatan yang baik. Alhamdulillah, semua pihak telah menemukan titik temu dan sekarang proses selanjutnya dapat dilanjutkan," kata Arjana.

Selain menyelesaikan masalah royalti, Inara dan Virgoun juga sepakat untuk mencabut laporan yang mereka ajukan di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Baru Terima Rp 15 Juta, Penipu Jual Beli Rumah di OKU Ditangkap Polisi

Inara sebelumnya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan, sementara Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal. 

"Ya, alhamdulillah kami telah mencapai kesepakatan mengenai sengketa royalti, dan kami juga mencabut laporan polisi. Kami semua telah menyetujuinya, jadi itu sudah final," ungkap Arjana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: