Sungai Sepanas Diduga Tercemar Limbah PT PGE
--
MUARA ENIM - Warga Desa Penindaian, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, resah Sungai Sepanas diduga tercemar limbah dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lumut Balai.
Salah satu petani di sekitar sungai, Jauhar (47), menyatakan bahwa air sungai berubah warna dalam empat hari terakhir, menyulitkan mereka untuk mendapatkan air bersih. Tapi, dirinya tak mengetahui apa penyebab air sungai menjadi berubah warna.
"Kalau air keruh begini kan repot, belum lagi mau mancing juga takut, biasanya ya mancing di situ (Aliran Sungai Sepanas, red). Tadi saya lihat orang ramai-ramai di sana, saya pikir mau gali sumur baru, kurang tahu juga pastinya seperti apa," ungkap Jauhar, Sabtu, 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Libur Hingga Mudik, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Alami Peningkatan Trafik Kendaraan Melintas
Sementara itu, Sekretaris DPD LSM GRPK RI, Nasihin menyayangkan adanya perubahan warna dan bau air di aliran Sungai Sepanas Desa Penindaian yang diduga akibat beroperasinya PT PGE Lumut Balai.
Nasihin mengaku mendapat kabar dari keluargannya di desa tersebut, sehingga warga kini tidak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan masyarakat karena khawatir tercemar limbah.
"Mengenai temuan ini, kami harap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim untuk segera turun ke lokasi begitu juga dengan pihak perusahaan," tegasnya.
Ia berharap kejadian ini tidak berlarut-larut sehingga nantinya akan ada solusi terbaik. Selain itu, pemerintah harus tegas terhadap hal-hal seperti ini.
Karena menurutnya daerah tersebut merupakan bagian hulu, jadi otomatis bercampur dengan sungai-sungai yang ada di hilir.
Atas kejadian ini, Nasihin meminta agar Pemkab dan DPRD Muara Enim melalui komisi terkait, segera memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi terkait kebenaran adanya limbah tersebut. "Siapapun boleh berinvestasi di kabupaten ini, tapi jangan merusak lingkungan," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi di OKU Amankan Ibadah Paskah Umat Kristiani
Pihaknya akan mengakomodir keluhan tersebut, jika tidak ada upaya dari pihak yang seharusnya bertanggungjawab, maka pihaknya akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Anggota DPRD Muara Enim Dapil V, Kasman MA, mengaku baru mendapat kabar tersebut. Apapun itu jika sudah ada dugaan pencemaran lingkungan, pemerintah setempat (Kades,- red) agar segera membuat laporan.
Kemudian, laporan tersebut ditujukan ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini DLH Kabupaten Muara Enim, jika memang diharuskan maka bentuk tim. "Untuk memastikan, DLH harus turun tangan bila perlu bentuk tim untuk ke lapangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: