Tak Berkutik! Dikantongnya Ada Barang Terlarang Erwin Digiring Menuju Polres OKU
terduga pelaku pengedar narkoba Erwin (36) saat dirinya tertangkap dan digiring menuju Mapolres OKU -foto ist-
BATURAJA-OKES.NEWS, Pasrah, itulah yang dilakukan oleh terduga pelaku pengedar narkoba Erwin (36).
Dia tertangkap dan digiring menuju Mapolres OKU atas perbuatannya yang mengantongi sejumlah barang terlarang diduga jenis sabu.
Erwin diamankan saat sedang berdiri menanti pembeli di kawasan desa lubuk rukam kampung V Darmo, peninjauan, OKU. Jumat, (10/5).
"Kami telah mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang sedang menanti pembeli di pinggir jalan wilayah peninjauan," terang Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Alamak, Kang Mus Belum Pensiun?
BACA JUGA:Skandal Ajakan ke Hotel, Kepala Kantor Bandara Kolaka Dibebastugaskan, Menhub akan Menindak Tegas
Anggota Polres OKU yang telah lama mengintai gerak-gerik pelaku melakukan upaya penyidikan atas laporan masyarakat yang mulai resah, lantaran di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat jual-beli narkoba.
Saat itu, Polisi yang mencurigai seorang Pria sedang berdiri di pinggir jalan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, tim unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU dipimpin Kanit 1 IPDA Fitrawadi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisikan sebungkus plastik klip bening.
Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,21 (dua koma dua satu) Gram, dalam kantong celana pelaku.
BACA JUGA:Link Video Mesum 29 Detik Diduga Diperankan Oknum Kades di Ogan Ilir Menyebar
BACA JUGA:BPR Baturaja Salurkan Bantuan Dana CSR ke Korban Banjir
"Barang bukti tersebut ditemukan di kantong saku celana panjang merk lois bagian sebelah kiri. Maksud dan Tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk di jual kembali," ungkap Holdon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: