Cara Cek di LHKPN Harta Kekayaan Pejabat Negara, yang ingin tahu

Cara Cek di LHKPN Harta Kekayaan Pejabat Negara, yang ingin tahu

Lhkpn ilustrasi--

NASIONAL- LHKPN memegang peran penting dalam pencegahan korupsi dengan melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Prosedur pelaporannya melalui e-LHKPN juga memudahkan akses dan transparansi informasi. Sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut juga menjadi dorongan untuk patuh.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

BACA JUGA:Peduli Sosial, PT PHE Ogan Komering Beri Paket Sembako kepada Korban Banjir

Dikutip dari alcc.kpk.go.id, Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan data kekayaannya sebagai LHKPN.

Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menurut KPK,  LHKPN bertujuan menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Damkar OKU Tangkap Ular Sanca sepanjang 2 Meter dari Rumah Warga di Baturaja

“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” kata Alexander Marwata, dikutip dari Antara.

Berikut adalah tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: