Nah Loh! Mendadak Ponsel Anggota Polres OKU Dirazia

Nah Loh! Mendadak Ponsel Anggota Polres OKU Dirazia

Penulis: Eris Munandar Editor: Gus Munir /// Anggota Seksi Propam Polres OKU melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi dengan memeriksa ponsel anggota. (Foto: Humas Polres OKU) ///--

BATURAJA - OKES.NEWS, Ratusan ponsel milik personil anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak. Hal ini dilakukan sesuai perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir tentang larangan judi online bagi anggotanya.

"Kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni.

Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi.

BACA JUGA:TOK! DPRD OKU Setujui Enam Usulan Raperda jadi Perda 2024

"Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri," terang Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi.

Setelah di cek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.

Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

BACA JUGA:Pecatan Polisi di OKU Alih Profesi jadi Bandar Narkoba Diringkus

Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing - masing personel.

"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.(r15)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: