Samsat OKU Jaring Belasan Kendaraan Berpelat Luar yang Tak Patuh Pajak

Samsat OKU Jaring Belasan Kendaraan Berpelat Luar yang Tak Patuh Pajak

RAZIA: Razia yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU bekerja sama dengan UPTB Samsat OKU 1 dan Jasa Raharja pada Kamis, 25 Juli 2024.-ERIS - OKES-

BATURAJA - OKES.NEWS, Belasan kendaraan berpelat luar daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditemukan bermasalah terkait pembayaran pajak kendaraan. Razia yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU bekerja sama dengan UPTB Samsat OKU 1 dan Jasa Raharja pada Kamis, 25 Juli 2024, telah mengungkap fakta tersebut. 

Razia dilaksanakan di beberapa titik strategis seperti depan gedung SKB Baturaja dan perempatan menuju Jembatan Ogan 1 Baturaja.

"Hasil razia menunjukkan masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ungkap Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark. Humaniora menjelaskan bahwa alamat pemilik kendaraan yang terkena razia telah tercatat dan mereka akan segera dihubungi untuk memastikan pembayaran pajak dan mutasi kendaraan yang tepat.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka bulan bakti pajak dengan fokus utama mengidentifikasi kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi ke wilayah kerja Kabupaten OKU. Sebanyak 30 unit kendaraan telah didata, di mana 15 di antaranya bermasalah karena memiliki pelat luar daerah. 

BACA JUGA:Pemutihan dan Aplikasi Signal Samsat Efektif Mudahkan Warga OKU Bayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Samsat OKU: Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Over Target

Menurut ketentuan yang berlaku, kendaraan yang telah berada dalam satu wilayah selama tiga bulan berturut-turut diharuskan untuk melakukan mutasi ke wilayah tersebut.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU, Aiptu Andi HZ, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 unit kendaraan dikenai tilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan yang dibutuhkan seperti SIM dan STNK.

 "Ada 4 unit kendaraan jenis R4 dan 6 unit R2 yang terkena tilang karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang valid," ujarnya. Sebagai tindak lanjut, kendaraan-kendaraan tersebut dikenai sanksi tilang dan kendaraan tersebut dijadikan barang bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: