Polisi Ringkus Seorang Buruh di OKU Diduga Edarkan Sabu

Polisi Ringkus Seorang Buruh di OKU Diduga Edarkan Sabu

petugas juga menyita 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor IMEI 351094567934169 dan 355637747934164, serta uang tunai sebesar Rp. 205.000--

BATURAJA- OKES.NEWS, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan BATURAJA Timur. 

Dalam operasi ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pahlawan Kemarung, Lr. Cempedak No. 225, dan mengamankan ROA seorang pria berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar narkoba.

Pria yang ditangkap tersebut diketahui bernama Rio Oktafahreza Alatas, seorang buruh harian lepas yang tinggal di rumah tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

Barang bukti ini ditemukan di bawah kasur dalam kamar tersangka," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Program Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan Kementerian ATR/BPN Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Selain sabu, petugas juga menyita 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor IMEI 351094567934169 dan 355637747934164, serta uang tunai sebesar Rp. 205.000,-.


Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.--

Semua barang bukti ini langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian ROA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali.

BATURAJA, OKU, Narkoba, Satres narkoba OKU , Baturaja, Hukum, Kriminal, Sumsel, Polres OKU,Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian setempat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut," tandas Holdon.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: