KPU OKU Tunggu Petunjuk Teknis Syarat Cakada dari Pusat, Pendaftaran Masih Sesuai Jadwal
Rahmad Hidayat, Ketua KPU OKU-istimewa-
Baturaja – (okes.news), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait syarat minimal calon kepala daerah (Cakada) dari KPU RI.
Pengumuman terkait hal ini belum diberikan, meskipun pendaftaran calon kepala daerah sudah semakin dekat, dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat.
"Sampai hari ini kami masih menunggu turunan petunjuk dari pusat," ujar Rahmad kepada okes.news pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Rahmad menjelaskan bahwa pertanyaan seputar syarat minimal calon kepala daerah,
terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum bisa dijawab secara pasti karena KPU RI belum memberikan petunjuk resmi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rahmad Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU OKU Definitif, Ini Target Utamanya
BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024
"Sejauh ini, pendaftaran calon Kepala Daerah dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Apakah ada perubahan, kita belum tahu," jelasnya.
Meski demikian, Rahmad mengimbau kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 untuk tetap mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pilkada yang berlaku.
Namun, Rahmad juga mengingatkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 masih berpotensi mengalami perubahan.
Hal ini disebabkan belum adanya keputusan final terkait apakah persyaratan calon kepala daerah akan mengikuti keputusan MK, terutama setelah adanya dorongan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Pilkada.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: