Kejari Skorsing Pemeriksaan Kasus Korupsi PMI dan PTSL 2019

Kejari Skorsing Pemeriksaan Kasus Korupsi PMI dan PTSL 2019

Selain PMI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada Palembang 2024. -Foto: Ist.---

PALEMBANG - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memutuskan untuk menangguhkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi, termasuk kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Penangguhan ini dilakukan menjelang Pilkada 2024.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengonfirmasi pada Kamis (5/9/2024) bahwa skorsing tersebut mengikuti instruksi dari Jaksa Agung RI. "Kami menunda sementara pemeriksaan kasus yang terkait dengan Pilkada, termasuk kasus PTSL 2019," ujar Ario.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi PTSL 2019 masih berlangsung. Namun, berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, semua kasus yang berhubungan dengan Pilkada ditunda untuk menghindari gangguan pada proses pemilihan. Penyidikan akan dilanjutkan setelah tahapan Pilkada selesai.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menginstruksikan agar penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah dilakukan dengan hati-hati. Ini untuk mencegah proses hukum dijadikan alat politik dan memastikan bahwa tidak ada kampanye hitam atau laporan yang bersifat politik.

BACA JUGA:Pahlawan, Paes Gagalkan Penalti, Garuda Raih Poin di Kandang Alap-alap Arab

BACA JUGA:Optimistis Film Horor “Kolong Wewe” Bisa Menarik Perhatian Penonton

Dalam kasus PTSL 2019, penyidikan sebelumnya telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang, Kartila dan Asna Ipah, yang telah divonis pidana. Kartila dan Asna Ipah terlibat dalam kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah PTSL 2019. Asna Ipah sempat menjadi buron sebelum ditangkap oleh tim Kejari Sumsel.

Dua terdakwa sebelumnya, Ahmad Zairi dan Joker Norita, juga telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang. Ahmad Zairi, sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Joker Norita, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang dan panitia PTSL, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: