Hasil Temuan BPK, Pemda se Sumsel Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Hasil Temuan BPK, Pemda se Sumsel Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, memaparkan hasil temuan pengembalian dana ke kas negara pada Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp408 miliar dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024. -Foto: Ist.---

PALEMBANG - OKES.NEWS -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa total pengembalian dana ke kas negara dari pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 mencapai lebih dari Rp 408 miliar.

Temuan ini melibatkan 18 entitas pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 kabupaten/kota.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyampaikan bahwa jumlah pengembalian dana tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, nilai pengembalian dana tercatat sebesar Rp 309 miliar, menunjukkan kenaikan lebih dari Rp 100 miliar pada tahun 2023.

"Temuan ini berupa pengembalian yang cukup besar. Pada tahun 2023, yang harus dikembalikan ke kas daerah adalah Rp 408 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2022 angkanya adalah Rp 309 miliar," ujar Andri dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA:MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

BACA JUGA:Optimistis Film Horor “Kolong Wewe” Bisa Menarik Perhatian Penonton

Andri juga memperkirakan bahwa angka pengembalian dana pada tahun depan mungkin akan meningkat lagi, seiring dengan penambahan jumlah auditor dan sampel pemeriksaan di berbagai entitas pemerintahan.

Dari total Rp 408 miliar, baru sekitar Rp 188 miliar yang telah disetorkan kembali. Masih terdapat dana yang harus segera dikembalikan.

BPK Sumsel akan terus memantau proses pengembalian dana ini dan mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu 60 hari.

Jika dana tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan, BPK akan meneruskan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dalam aturan, setelah 60 hari batas waktu pengembalian, jika uang tersebut belum dikembalikan, kami bisa menyerahkan hasil temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum. Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban ini sebelum batas waktu habis," tegas Andri.

BACA JUGA:Fuji Siap Hadir di Persidangan

BACA JUGA:Pahlawan, Paes Gagalkan Penalti, Garuda Raih Poin di Kandang Alap-alap Arab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: