Dua Petani Ditangkap di Lengkiti, Gondol Puluhan Sawit Milik PT SBI

Dua Petani Ditangkap di Lengkiti, Gondol Puluhan Sawit Milik PT SBI

Ilustrasi-istimewa-

LENGKITI, OKES.NEWS, Dua petani asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap oleh petugas keamanan PT SBI setelah kedapatan mencuri 84 tandan buah sawit di Afdeling 4 perkebunan PT. SBI, Desa Bumi Kawa, Sabtu (6/9/2024) malam.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.15 WIB setelah petugas keamanan yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas kedua pelaku.

Petugas keamanan, yang sedang berpatroli di area perkebunan, melihat dua pria mencurigakan yang membawa tandan buah sawit menggunakan sepeda motor dengan keranjang besar yang ditutupi karung putih.


Kedua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut-foto: humas polres OKU-

Setelah mendekati pelaku, petugas mendapati bahwa kedua pria tersebut sedang mengangkut hasil curian.

Kedua pelaku, Dwi Heryanto bin Busro Efendi (32) dan Muhammad Yusuf bin Busro Efendi (34), keduanya warga Dusun V Desa Tanjung Agung, langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan.

Mereka kedapatan membawa 84 tandan buah sawit tanpa izin yang sah dari perusahaan.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut berupa dua bilah parang, dua unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta 84 tandan buah sawit yang dimuat dalam karung-karung besar.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau bukti kepemilikan buah sawit yang sah.

Setelah diamankan di lokasi, pada pukul 23.00 WIB, kedua pelaku langsung dibawa oleh petugas keamanan PT SBI ke Mapolsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap para tersangka dan barang bukti yang diamankan.

BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas

BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank

Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, SE, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: