Sengketa, Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung
Pemasangan plang oleh Kejari OKI di Hutan Kota Kayuagung dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait sengketa lahan yang sedang berjalan. -Foto: nisa/sumateraekspres.id-Nisa--
KAYUAGUNG - OKES.NEWS - Setelah dua hari sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap lahan Hutan Kota Kayuagung yang masih dalam sengketa, pada Rabu pagi, 11 September 2024, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memasang plang di beberapa titik lokasi tersebut.
Menurut Kepala Intelijen Kejari OKI, Alex Akbar, pemasangan plang di sekitar sekolah bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Tujuan kami adalah agar kondisi lahan tetap terjaga seperti ini hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, lahan yang terletak di depan SMKN 3 Kayuagung adalah milik pemerintah daerah dan tidak termasuk dalam objek gugatan perdata.
Sebelumnya, sebagai pihak tergugat, Jaksa Pengacara Negara telah melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang disengketakan di SMKN 3 Kayuagung sebagai bagian dari tahap pembuktian.
BACA JUGA:Ini Manfaat Konsumsi Singkong Rebus untuk Kesehatan
BACA JUGA:Tips Hentikan Cegukan Bagi Orang Dewasa
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 23 September, yang juga akan menghadirkan saksi-saksi.
"Sebagai tergugat, kami meminta pihak penggugat untuk menunjukkan bukti terkait objek yang disengketakan. Lahan yang digugat seluas 10 hektar, dan dari hasil pengecekan di lapangan, beberapa pohon sudah ditebang dan sebagian lahan bahkan telah dibangun rumah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar lahan tersebut tidak dialihkan hingga proses persidangan selesai," tambahnya.
Berdasarkan hukum perdata, pihak tergugat tetap berpedoman bahwa lahan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah.
Setelah proses saling jawab dilakukan, saat ini masuk ke tahap pembuktian, dengan prinsip mempertahankan kepemilikan lahan oleh Pemda OKI hingga keputusan final diambil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: