Lapas Muaradua Ikuti Webinar Diskusi Kebijakan Kanwil

Lapas Muaradua Ikuti Webinar Diskusi Kebijakan Kanwil

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muaradua OKU Selatan ikuti Webinar Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selasa, 17 September 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---

MUARADUA - OKES.NEWS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muaradua OKU Selatan ikuti Webinar Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Selasa, 17 September 2024.

Kalapas Muaradua, OKU Selatan Kelas IIB Reza Yudhistira Kurniawan, Amd., IP., SH., MH mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini mengusung tema Implementasi Permenkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyaraktan.

"Pada kesempatan ini juga turut hadir Para Narasumber terkait, perwakilan ditiap Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, Lembaga Sosial Masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa Perguruan Tinggi dan seluruh unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Sumatera Selatan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan Kegiatan ini sebagai bentuk upaya Kemenkumham RI khususnya Kemenkumham Sumatera Selatan untuk dapat mewujudkan rasa kemanusiaan dan keadilan karena mereka Tahanan dan Narapidana kasus narkotika bukan hanya pelaku tapi juga korban dalam hal ini jadi perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Charlie Puth Umumkan Menikah dengan Brooke Sansone

BACA JUGA:AHY Tekankan Keadilan dalam Pengadaan Tanah:

Selain itu juga dirinya menegaskan strategi kebijakan dalam layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan Narapidana ini penting membutuhkan sinergi setiap individu bukan hanya kantor wilayah tapi setiap Lapas maupun rutan harus bisa di ajak bekerja sama.

"Kegiatan ini bertujuan untuk benar-benar memberantas Narkotik, serta memperhatikan dan pembinaan bagi napi kasus Narkotika," tegasnya.

Mudah-mudahan, dari ini kedepan dapat diaplikasikan pada Lapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan sehingga menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: