Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi di Polres Muratara Ditangkap
Diduga terlibat jaringan narkoba di Riau, seorang oknum personel Polres Muratara ditangkap polisi. -Foto: tangkapan layar.---
MURATARA - OKES.NEWS - Seorang oknum polisi dari Polres Muratara, Briptu Wahyudi, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Riau.
Penangkapannya dilakukan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Kamis, 13 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, oleh petugas Polsek Seberida.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah minibus Toyota Innova.
Penangkapan Briptu Wahyudi mengejutkan publik setelah video yang memperlihatkan barang bukti tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat petugas dari Polres Inhu, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Ependi, SE MH, menghitung barang bukti dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH. Video lain juga menunjukkan proses penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap tersangka.
BACA JUGA:Nala, Kucing Terkaya di Dunia dengan Kekayaan Rp1,5 Triliun
BACA JUGA:Android 15 Siap Hadir dengan Fitur Baru di Pertengahan Oktober 2024
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, mengungkapkan bahwa Briptu Wahyudi sudah absen dari tugasnya selama enam bulan terakhir.
"Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor," jelas AKBP Koko pada Selasa, 17 September 2024.
Meskipun Polres Muratara masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu, AKBP Koko menegaskan bahwa jika terbukti terlibat, Briptu Wahyudi akan dikenai sanksi berat.
"Sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Sampai saat ini, pihak Polres Inhu belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini dan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait keterlibatan Briptu Wahyudi dalam jaringan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: