Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah
Resepsi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dihadiri Mantan Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Instagram @rizkyfbian)--
OKES.NEWS - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil meski keduanya sebelumnya telah menyatakan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan diakui oleh negara.
Kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa permohonan itsbat ini diajukan karena ada kendala teknis dalam proses administratif.
"Itsbat atau pengesahan pernikahan diperlukan karena masalah teknis," ungkap Markus dalam pernyataan tertulisnya.
Markus juga menegaskan bahwa tanggal pernikahan mereka yang tercatat akan tetap sama, yaitu 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Sangat Antusias Hadapi Jepang
BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo
Menurutnya, Rizky sudah memperoleh Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melanjutkan proses itsbat nikah di pengadilan.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa permohonan itsbat nikah adalah hal yang umum jika terdapat hambatan administratif dalam pencatatan pernikahan," tambah Markus.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa pasangan ini telah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.
Menurut Taslimah, itsbat diperlukan karena pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan harus memiliki bukti tertulis, sehingga pemohon meminta pengesahan pernikahan mereka melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelas Taslimah.
BACA JUGA:Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Mulai Juni 2025, Demi Lingkungan dan Kesehatan Anak Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: