Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Tersangka MFT saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten OKU, pada hari Rabu, 6 November 2024.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang oknum mahasiswa berinisial MFT, warga Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. 

Tersangka yang berusia 21 tahun ini dicurigai dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang didapat polisi mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jl. Letkol H. Mahmud Hasan, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. 

"Anggota Sat Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang berada di dalamsalahsatu rumah makan," terang Holdon.

BACA JUGA:Macet, Kendaraan Merayap di Jalinsum Baturaja - Muara Enim

BACA JUGA: Petakan Tugas ATR/BPN Menteri Nusron Rapat Koordinasi Bersama AHY

Saat penangkapan, sambung Kasi Humas, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan MFT sedang berada di lokasi tersebut, menunggu pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar.

Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Dua bungkus plastik ditemukan di atas meja dapur, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di atas kasur di dalam rumah makan tersebut. 

"Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,10 gram," ungkap Holdon.

Tersangka sendiri terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut keterangan polisi,  barang bukti yang diamankan termasuk tiga bungkus sabu serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi 12 berwarna biru milik pelaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: