Fuji Puas Mantan Manajernya Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Fuji puas mantan manajernya dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar. (Foto: Instagram @fuji_an)--
OKES.NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng, mantan manajer Fuji, atas kasus penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Vonis ini merupakan hasil dari laporan Fuji yang menginginkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan rasa puas atas keputusan hakim. Ia bersyukur proses hukum berjalan lancar hingga vonis dibacakan.
"Alhamdulillah, prosesnya cepat dan aku puas dengan hasilnya," ujar Fujianti Utami kepada media, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengacaranya, Sandy Arifin, keluarganya, serta pihak kepolisian yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Linkin Park Dikabarkan Akan Konser di Jakarta
BACA JUGA:Erick Thohir Pasang Badan untuk Shin Tae-yong usai Kekalahan dari Jepang
"Terima kasih banyak untuk bang Sandy, keluarga, dan pihak kepolisian yang sudah membantu," lanjutnya.
Meskipun mengalami kerugian yang cukup besar, Fuji mengaku telah ikhlas. Baginya, keadilan lebih penting daripada materi. "Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan itu yang utama," ujarnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Fuji. Ia bertekad untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan dan akan lebih teliti dalam mengawasi keuangan timnya.
"Sekarang aku lebih detail mengawasi pengeluaran dan pemasukan, dan pastinya lebih tegas dalam memonitor tim," jelas Fuji.
Batara Ageng diketahui menggunakan dana Rp 1,3 miliar yang diambilnya dari hasil kerja Fuji untuk kebutuhan pribadinya.
Perbuatan ini dilaporkan Fuji ke pihak berwajib pada September 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Setelah melalui proses penyelidikan, Batara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: