Terindikasi Ada Pelanggaran,Tiga Daerah Potensi Lakukan PSU

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: Istimewa)--
SUMSEL - OKES.NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, yang berpotensi mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU).
Kasus ini terjadi di Kota Palembang, Pagaralam, dan Kabupaten OKI.
Di Kota Palembang, seperti di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, TPS 22 Kelurahan Sialang, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, diduga terdapat pelanggaran.
Termasuk pemilih yang diwakilkan dan pemilih ber-KTP Musi Rawas yang diperbolehkan mencoblos meskipun tidak terdaftar.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyatakan bahwa kejadian ini memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 huruf e UU Pemilu. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan PSU di empat TPS tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hadapi Man City, Momen Liverpool Perlebar Jarak
BACA JUGA:Kimberly Ryder Resmi Bercerai dengan Edward Akbar
Komisioner KPU Kota Palembang, Sri Maryati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil PPS dan KPPS terkait untuk klarifikasi dan akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil sikap terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Sementara itu, proses persiapan PSU sedang dilakukan, dengan KPU Kota Palembang meminta agar keempat TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran mempersiapkan segala sesuatunya jika PSU benar-benar dilaksanakan.
Di Kabupaten OKI, Bawaslu merekomendasikan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Karena adanya pemilih yang menggunakan KTP luar daerah tanpa surat keterangan pindah memilih, serta pemilih yang memilih lebih dari satu jenis surat suara.
Komisioner KPU OKI, Antoni Akhyar, menyatakan bahwa kajian lebih lanjut akan dilakukan sebelum merealisasikan rekomendasi PSU.
BACA JUGA:Rapat Pleno PPK di OKU Dilakukan Pengamanan Ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: