7 Pelaku Pencuri Kabel Listrik PLN Baturaja Diamankan
--
Kedelapan tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: