Menteri Nusron: HGB Awalnya Legal, Tapi Alam Berbicara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-istimewa-
OKES.NEWS, JAKARTA - Polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mencuat, kali ini di atas perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa tiga sertipikat HGB di kawasan tersebut awalnya diterbitkan untuk tambak, namun berubah menjadi laut akibat abrasi.
"Awalnya ini tambak, tapi setelah saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata sekarang berupa laut," kata Menteri Nusron dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat HGB ini diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Dua Skenario Penanganan HGB di Perairan
Menanggapi perubahan fungsi lahan akibat abrasi, Menteri Nusron menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan dua skenario.
Tidak Memperpanjang HGB:
Beberapa sertipikat HGB tersebut akan habis masa berlakunya pada Februari dan Agustus 2025. Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memperpanjangnya.
Penghapusan karena Kategori Tanah Musnah:
Mengacu pada undang-undang, tanah yang berubah fungsi menjadi laut akibat abrasi masuk kategori "tanah musnah". Hal ini memungkinkan pemerintah langsung membatalkan status HGB tanpa perlu perpanjangan.
"Kondisi ini merupakan fenomena alam yang membuat tanah menjadi musnah, sehingga sertipikatnya bisa kita batalkan," tegas Nusron.
Fenomena abrasi yang mengubah tambak menjadi laut menunjukkan pentingnya kajian mendalam terhadap dinamika perubahan alam dalam pengelolaan tanah bersertipikat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini memerlukan ketegasan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Ke depan, ini menjadi pelajaran penting bagi kita untuk mengantisipasi dampak perubahan alam terhadap status kepemilikan tanah, terutama di wilayah pesisir,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: